Pentingnya Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Secara Utuh - Fauziah Rachmawati | Pendidik dan Penulis

Breaking

Iklan

Jumat, 04 Juni 2021

Pentingnya Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Secara Utuh


 

Pentingnya Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Secara Utuh

NKRI sangat diperlukan demi utuhnya negeri Indonesia tercinta ini. Mempertahankan Negara tidaklah berarti suatu kegiatan ‘memanggul senjata’ atau yang berbau ‘militerisme’ belaka, melainkan segala aspek kehidupan yang terkait dengan terjaganya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan NKRI adalah suatu hal yang dicita-citakan dan dihasilkan melalui perjuangan panjang segenap rakyat Indonesia. Berbagai cara diplomasi, peperangan melawan penjajah dilakukan dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Semangat para pejuang dalam merebut kemerdekaan adalah hal yang sangat luar biasa. Mereka tidak takut mati, rela berkorban bukan untuk kepentingan dirinya semata, melainkan untuk bangsa dan tanah air tercinta.

 

Generasi muda saat ini hanya mengenal/mengetahui bahwa kemerdekaan NKRI adalah hasil perjuangan para pahlawan kemerdekaan, melalui pelajaran sejarah yang diperoleh di sekolah formal. Umumnya pelajaran sejarah disampaikan dengan cara yang kurang menarik, karena penjiwaan tentang peristiwa-peristiwa bersejarah tidak tampil dengan cukup sempurna. Pada akhirnya, sebagaimana mata pelajaran lainnya, lebih banyak yang menganggap bahwa pelajaran sejarah adalah sebuah hafalan saja. Cerita-cerita kepahlawanan dan riwayat perjuangan para pahlawan kemerdekaan, tidak cukup banyak dibahas dalam keseharian kehidupan mereka, jarang yang mendiskusikannya dalam forum-forum non formal. Lagu-lagu perjuangan, bisa jadi hanya dikenal oleh sebagian kecil saja pemuda Indonesia.

 

Kesadaran membela negara pada diri seorang warga Negara adalah suatu hal yang terkait dengan kesadaran dan pengertian tentang perlunya peran dari pribadi yang bersangkutan dalam mempertahankan kedaulatan Negara. Yaitu pemuda sebagai agen perubahan dan pengontrol yang memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan memperjuangkan negara. Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi,”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung di blog saya, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen ya